Senin, 19 Desember 2011

data invassing guru

Anda terbantu, Kami bahagia!

Minggu, 18 Desember 2011

NRG GPAI, PENGAWAS DAN MI

NRG terbaru untuk Guru PAI pada Sekolah Umum, 1 orang dari MIN dan Pengawas Kankemenag Deli Serdang terbit 16 Desember 2011 dapat anda download di sini!

Rabu, 14 Desember 2011

HASIL VERIFIKASI DATA INPASSING GURU RA/MADRASAH TAHUN 2011

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan hasil verifikasi Tahap I terhadap Usulan Inpassing  dari Kabupaten Deli Serdang sebagaimana terlampir. Hasil verifikasi kami tandai dengan :
  1. Teks diwarnai hijau : Data perlu dikonfirmasi, karena ada perbedaan dengan data yang kami miliki.
  2. Teks diwarnai merah : Data tidak kami temukan; data ada kesalahan; atau data dimiliki oleh orang lain.
  3. Hasil inpassing tersebut dapat anda download di sini!
Hasil verifikasi kami sertakan dalam bentuk comment di setiap data yang perlu dikonfirmasi. Selain itu, mohon data yang belum lengkap agar dilengkapi bila telah ada. Hasil konfirmasi dari masing-masing  guru agar dilaporkan ke Kordinator Urusan RA, MI, MTs dan MA sesegera mungkin. Demikian, untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Kamis, 08 Desember 2011

USULAN INSENTIF GURU RA/MADRASAH TAHUN 2012 DAN PENYUSUNAN LAPORAN INDIVIDU RA/MADRASAH THN PELAJARAN 2011/2012

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Nomor 800/1447/SKR/2011, tanggal 30 Nopember 2011, yang baru kami terima tanggal 7 Desember 2011, maka kepada seluruh Kepala RA/Madrasah agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengusulkan Penerima Insentif guru RA/Madrasah PNS dan Non PNS bersumber dari dana APBD untuk Tahun Anggaran 2012.
  2. Setiap guru tidak dibenarkan mengajukan dana insentif pada dua sekolah/RA/Madrasah yang berbeda, Kabupaten/Kota yang berbeda. ( tidak Double )
  3. Bila ditemukan adanya rekayasa (data fiktif) dalam pengusulan penerima intensif tersebut, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab penuh Kepala RA/Madrasah. 
  4. Menyerahkan Laporan Individu RA/Madrasah Negeri dan Swasta TP 2011-2012.
  5. Data Laporan Individu dan Usul APBD harus dikirim bersamaan dalam bentuk 1 CD aplikasi dan print outnya masing-masing rangkap 3, distempel dan ditandatangani kepala RA/Madrasah serta diserahkan ke Seksi Mapenda paling lambat hari Selasa, 13 Desember 2011 Pukul 15.00 Wib. 
  6. Contoh blanko Daftar Usulan Intensif Guru PNS/Non PNS Tingkat RA/MI/MTs dan MA Negeri dan Swasta dapat anda download di bawah ini!
Demikian untuk dilaksanakan, terima kasih!

Senin, 05 Desember 2011

NRG RA/MADRASAH TERBARU NOPEMBER 2011

Untuk mengetahui Nomor Registrasi Guru RA/Madrasah terbit Nopember 2011 dari Dirjen Kemenag RI Jakarta untuk lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dapat anda download di sini !

Senin, 21 November 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PADA PADA SEKOLAH

Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Pada Sekolah yang diterbitkan oleh DITPAIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2010,maka kepada seluruh Guru PAI di Sekolah agar memperhatikan hal-hal berikut ini:

Beban kerja guru PAI sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam seminggu.
Guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu, dapat diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal lain yang bukan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah, dalam wilayah kabupaten Deli Serdang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan tatap muka antara lain:
a. Pembiasaan Akhlak Mulia     b. Pesantren Kilat      c. Tuntas Baca Tulis Al-Qur`an        d. Ibadah Ramadhan  e. Pekan Keterampilan dan Seni PAI          f. Rohani Islam        g. PHBI

Kegiatan-kegiatan di atas harus ditetapkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan, serta disusun menjadi program mingguan, semesteran atau tahunan sekolah

Tugas Tambahan
Guru PAI yang memperoleh tugas tambahan, dihitung jam mengajarnya sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah dihitung 18 jam tatap muka,
2. Wakil Kepala Sekolah dihitung 12 jam tatap muka
3. Kepala Perpustakaan  dihitung 12 jam tatap muka




Kamis, 20 Oktober 2011

DATA EMIS RA DAN GURU PAI TAHUN AJARAN 2011-2012

                 Sesuai dengan instruksi Kemenag RI di Jakarta, pengisian data EMIS untuk RA dan Guru PAI secara online sudah dimulai di bulan Oktober Tahun 2011 ini. Agar nama anda terdaftar di database Kementerian Agama RI di Jakarta, maka anda WAJIB mengisi data anda secara online di internet. Ketiadaan data anda di Database Kemenag RI bisa berpengaruh kepada hilangnya data anda sebagai penerima segala bantuan yang bersumber dari Kemenag, baik itu Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, beasiswa kualifikasi S1 dan S2, Tunjangan Sertifikasi dan bantuan lainnya. Setiap data penerima bantuan dikirim ke Jakarta, akan mereka chek apakah anda sudah masuk di database Kementerian Agama. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut, mari kita isi data kita secara online melalui pendataan EMIS tahun 2011 ini. Demikian untuk dimaklumi dan ditindaklanjuti. Atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
               Berikut ini kami sampaikan petunjuk pengisian data EMIS  secara online di internet beserta formulirnya masing-masing untuk RA dan Guru PAIS untuk Tahun Ajaran 2011-2012!    
  1. Petunjuk untuk memasukkan data EMIS di internet bagi RA dapat anda download di sini!
  2. Formulir Pengisian EMIS RA download di sini!                                                                                                                                
  3. Petunjuk untuk memasukkan data EMIS bagi guru PAI di TK,SD,SMP,SMA dan SMK dapat anda download di sini!
  4. Formulir Pengisian EMIS bagi Guru PAI di TK, SD, SMP, SMA  atau SMK dapat anda download di sini                                                                                                                                                                                                                                                            

Kamis, 25 Agustus 2011

Tata Cara dan Syarat-Syarat Pendirian RA, MI, MTs dan MA Swasta di Lingkungan Kanwil Prop.SUMUT

Berdasarkan Pedoman yang dikeluarkan Ka.Kanwil Kemenag Prop.Sumatera Utara, berikut ini kami sampaikan Tata Cara dan Syarat Pendirian RA MI MTs dan MA di Lingkungan Kanwil Prop.SUMUT. Tata Cara dan Syarat tersebut bisa anda download di sini!